KPU Larang Orang Sakit Jiwa Ikut Pilkada

Penyuluhan Peraturan KPU
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Kamis, 28 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih.

KPU menjadwalkan Pemuktahiran Data Potensial Pemilih (DP4) pada 3 Juni 2015 mendatang. Lalu pengumuman hasil analisis DP4 pada 24 Juni 2015.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan Daftar Pemililih Sementara (DPS) dijadwalkan  pada Agustus dan September, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober. Setelahnya, pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak 13 Oktober hingga 9 Desember 2015.


Adapun syarat bagi masyarakat untuk mengikuti pilkada ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun atau lebih terhitung pada tanggal pemilihan.


Sedangkan yang tidak termasuk dalam daftar pemilih adalah orang yang sedang menderita sakit jiwa, diblokir untuk ikut pemilu, anggota TNI dan Polri, dan tinggal kurang dari 6 bulan berturut-turut di daerah pemilih.


Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan pelarangan ikut pilkada bagi yang sedang menderita sakit jiwa adalah peraturan yang baru diberlakukan tahun ini.


"Tahun lalu, itu masuk daftar pemilih," kata Ferry di Gedung KPU, Kamis 28 Mei 2015.


Untuk mengakomodir hak pemilih, kata Ferry, maka bagi yang sedang menderita sakit jiwa tersebut harus disertakan dengan surat keterangan dokter. "Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terganggu jiwanya," ujarnya.


Sekedar diketahui, pada penyuluhan kali ini, KPU menyampaikan tujuh peraturan KPU yaitu antara lain, PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.