Rekapitulasi Suara Pilkada, dari TPS Langsung ke Kecamatan
Jumat, 29 Mei 2015 - 14:17 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Komisi Pemilihan Umum kembali mengadakan sosialisasi Peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Jumat 29 Mei 2015. Salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya, pilkada serentak tahun ini KPU menghapus tahapan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga :