Pengamat: Putusan Provisi Pelumas Langkah Golkar

Irman Putra Sidin
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Putusan provisi yang diajukan kepengurusan Golkar kubu Munas Bali akan diputuskan Senin 1 Juni 2015 esok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan provisi diajukan kubu Aburizal Bakrie dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pihak DPD II Golkar Jakarta Utara.

Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan putusan itu bisa menjadi acuan selanjutnya bagi partai beringin tersebut.

"Putusan provisi bisa menjadi pelumas bagi langkah Golkar selanjutnya," ujar Irman dalam perbincangan dengan tvOne, Sabtu 30 Mei 2015.

Irman menilai, putusan PN Jakarta Utara bakal memberikan kepastian hukum bagi KPU untuk menentukan kepengurusan yang akan menandatangani persetujuan pencalonan Kepala Daerah dalam gelaran 9 Desember mendatang.

"Bayangan saya seharusnya senada dengan putusan PTUN. Dan ini bisa menjadi bukti bagi Golkar Munas Bali," kata Irman.


Pertengahan Mei lalu, PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Golkar Munas Bali. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol.


"Putusan PTUN tiket konstitusional bagi KPU untuk menyertakan Golkar dalam Pilkada serentak 2015," katanya.


Islah Sementara


Sabtu 30 Mei 2015 kemarin, dua kubu partai Golkar menandatangani naskah islah sementara yang diinisiasi tokoh senior Partai Golkar Jusuf Kalla. Di kediaman JK kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menyepakati islah demi bisa 'diterima' sebagai peserta Pilkada serentak 2015.


"Tiga kali ARB, tiga kali Agung Laksono, dan disitu tercapai kata sepakat menyatukan untuk mengabungkan upaya tetap satu untuk menghadapi pilkada karena dengan pilkada, bagaimana kita menghadapi partai lain kalau kita pecah dalam internal partai," kata JK dalam sambutannya, Sabtu 30 Mei 2015.


JK berharap, melalui islah khusus ini, ke depan Golkar tetap eksis dan dapat memajukan calon-calon pimpinan daerah.


"Kita ingin melihat masa depan Golkar tetap eksis dan kita punya jutaan kader yang tetap eksis."


Islah sementara Partai Golkar memang memerintahkan dua kubu untuk menentukan kriteria calon pimpinan daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2015. Survei internal akan dilakukan untuk menjaring kader potensial.


"Apakah dari saudara Agung atau dari saya (ARB), saya kira akan sama. Karena dilakukan berdasarkan survei," ujar Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB), Sabtu 30 Mei 2015.


ARB optimistis islah sementara yang baru ditandatanganinya akan mengembalikan kewibawaan partai Golkar. Meski begitu proses hukum kisruh kedua kubu tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.


"Ini kesepakatan awal menuju kesepakatan-kesepakatan berikutnya, meski demikian seperti apa kata Pak Agung Laksono, perbedaan yang ada kita serahkan kepada pengadilan, biarlah pengadilan memutuskan mana yang benar dan tidak dianggap benar," ucap ARB.


Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengaku tidak menghendaki kisruh Golkar mengganggu proses demokrasi dan usaha Golkar dalam meraih suara di daerah pada Pilkada serentak nanti.


"Ini tentu suatu hal yang menaruh perhatian kita semua dan terpanggil atas tanggung jawab kita agar persoalan perselisihan internal partai tidak sampai mengganggu. Dan hari ini munculah islah khusus dengan niat yang sama," kata Agung Laksono.


Islah ini disebut sebagai islah khusus, atau terbatas. Meski demikian, lanjut Agung, masih ada persoalan mendasar kisruh Golkar yang belum rampung.


"Ada persoalan dasar yang belum selesai. Dan itu sama-sama kita hormati. Tapi khusus untuk pilkada mari kita bersama-sama," kata Agung.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan hasil islah Partai Golkar bisa menjadi pedoman penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada serentak. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Komisioner KPU bidang Hukum Idha Budhiwati mengatakan, pasal 36 PKPU Nomor 9 tahun 2015 bisa dipenuhi jika rencana islah Partai Golkar berujung pada pembentukan kepengurusan antara dua kubu yang berseteru.


"Apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan parpol menempuh upaya perdamaian membentuk satu kepengurusan dan dilakukan pengesahan oleh menteri kumham, digunakan sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran," ujar Idha kepada VIVA.co.id, Senin 25 Mei 2015.