Atasi Calon Tunggal di Pilkada, PDIP Usul Penerbitan Perppu
Rabu, 29 Juli 2015 - 10:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi atas fenomena calon tunggal dalam pemilihan Wali Kota Surabaya. Pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.
Istilah 'bumbung kosong' biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
Baca Juga :
"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN. Kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.
Hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Selasa, 28 Juli 2015, pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon penantang pasangan Risma-Wisnu. Sesuai aturan KPU, pendaftaran ditutup sementara dan dibuka lagi pada 1-3 Agustus mendatang. Sementara pada 29-31 Juli dipakai KPU untuk sosialisasi Pilwali Surabaya kepada masyarakat dan partai politik. (ren)