KPU: Terbukti Pakai Mahar, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur
Kamis, 30 Juli 2015 - 11:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015, baik Partai Politik (Parpol) maupun Pasangan Calon (paslon) Kepala Daerah agar menciptakan politik yang bersih. Menurutnya, mahar guna memuluskan pencalonan dari kandidat kepada parpol dilarang Undang-undang.
"Seharusnya tidak boleh, kalau nanti bahwa mahar itu betul-betul dilakukan akan dibatalkan karena di dalam UU Pilkada itu dilarang, main menggunakan uang di dalam pencalonan," ujar Hadar di Gedung KPU, Rabu malam, 29 Juli 2015.
Baca Juga :
"Masa yang sangat panjang, artinya kita akan sama-sama membuat daerah itu tidak mempunyai pimpinan daerah, dan itu akan mempunyai situasi-situasi yang menyulitkan dibandingkan kalau ada pemimpin yang definitif," kata Hadar.