Wapres: Jika Tak Ada Tambahan Calon, Kita Kembali ke UU

Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk tetap dapat berpartisipasi.

Namun, jika syarat minimal dua pasangan calon tetap tak terpenuhi hingga akhir perpanjangan pendaftaran, ia meminta agar dikembalikan ke undang-undang.

Baca Juga:

"Mudah-mudahan apa yg kita harapkan, bahwa daerah itu bisa menyelenggarakan demokrasinya dengan baik dan Pilkada itu berjalan," ujarnya usai acara peringatan hari veteran nasional di Assembly Hall Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2015.

"Kalau pun tidak tercapai ya kita ikuti UU," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:

Sejauh ini, hingga hari kedua pendaftaran tambahan yang dibuka sejak 9-11 Agustus 2015. Total masih ada enam kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal.

Baca Juga:

Enam daerah tersebut antara lain: Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daerah ini terancam batal menggelar Pilkada pada 9 Desember 2015 dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa Pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.

(mus)