Presiden Keluarkan Perppu Calon Tunggal Pilkada Jika Genting

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda

VIVA.co.id - Sebanyak 80 daerah peserta 2015 berpotensi memiliki calon tunggal. Perkiraan ini berdasarkan proses verifikasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, saat ini sedang dipertimbangkan untuk penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Baca juga:

"Konsep Perppu sudah disiapkan. Namun Presiden sedang mempertimbangkan kegentingannya," ujar Yasonna dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu, 19 Agustus 2015.

Menurut Yasonna, pemerintah akan menunggu kepastian hasil verifikasi dari KPU terhadap seluruh daerah peserta hingga 24 Agustus 2015 sesuai jadwal KPU.

"Kalau misalnya setelah penetapan KPU, presiden menganggap tidak ada hal yang genting. Ya ditunda saja, sampai pilkada selanjutnya pada tahun 2017," kata Yasonna.

Baca juga:

Saat ini, KPU memang sudah menetapkan penundaan terhadap empat daerah peserta pilkada serentak lantaran tak memiliki dua pasang calon hingga akhir 11 Agustus 2015.

Keempat daerah itu yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram dan Kabupaten Tasikmalaya.