Pilkada Kabupaten Fakfak Masih Belum Tuntas
Sabtu, 12 September 2015 - 10:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat, Inya Bay-Said Hindom menduga surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 501 yang diterbitkan per 21 Agustus 2015 oleh KPU RI palsu. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89A.
Salah satu timses pasangan Inya Bay-Said Hindom, Yusuf Wanandi Patiran beralasan, pihaknya mendatangi KPU Fakfak untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Yusuf Wanandi bahkan mempertanyakan surat tersebut yang tidak dibubuhi stempel KPU.
Baca Juga :
Di Fakfak, pasangan calon yang gagal verifikasi diperbolehkan untuk mendaftar ulang. Ini disampaikan Panwas melalui surat rekomendasi Panwas.
Sebelumnya, pilkada Kabupaten Fakfak diikuti empat pasangan calon. Namun, saat proses pendaftaran tiga pasangan calon dinyatakan gagal memenuhi prosedur dan syarat pendaftaran. Salah satunya adalah pasangan Inya Bay-Said Hindom.
Laporan: Takdir.