LSM Siapkan Uji Materiil UU Pornografi

Sumber :

VIVAnews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) tengah menyiapkan uji materiil (judicial review) atas Undang-Undang Pornografi.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan Eva K Sundari, Senin, 3 November 2008, uji materiil akan diajukan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Srikandi Demokrasi Indonesia, Koalisi Rakyat Bali. Sedangkan dia sendiri hanya menyatakan mendukung karena sebagai anggota DPR tidak diperbolehkan mengajukan uji materiil.

Sementara Koordinator OC Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika Nia Syarifuddin mengemukakan, tim hukum mereka tengah mempersiapkan uji materiil. “Tim hukum sedang konsolidasi dengan teman-teman di 10 provinsi,” katanya.

10 provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Bali, Sumut, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Sulut, Maluku,l dan Papua. Menurut Nia, walau pun pemerintah provinsinya tidak menyatakan menolak UU Pornografi, namun unsur-unsur masyarakat di dalamnya menyatakan menolak. “Keberatan kami atas Undang-Undang ini adalah pendefinisian ketelanjangan, lalu memasukkan unsur pornoaksi yang katanya sudah hilang dan tumpang tindih dengan undang-undang Perlindungan Anak,” kata Pia.

Dukungan untuk uji materiil jug datang dari Koalisi Perempuan Indonesia, PGI, KWI, Jurnal Perempuan, LBH Jakarta dan YLBHI. “Kami sudah dua kali bertemu untuk menyiapkan uji materiil, hari ini pertemuan ketiga untu mematangkan persiapan,” katanya.

Disebutkannya, uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah plan B ketika plan A gagal. Plan A mereka adalah tidak disahkannya RUU Pornografi di DPR.