RJ Lino Sangkal Tudingan Anggota Pansus Pelindo II

Jokowi dan RJ Lino
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino, membantah tudingan anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II Masinton Pasaribu bahwa ada pelanggaran dalam perpanjangan kontrak pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta Internasional Contrainer Terminal/JICT) dengan Hutchinson Port Holding.

"Perpanjangan kontrak untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT saya rasa tak melanggar regulasi," kata Lino di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat 29 Oktober 2015

Menurutnya, sesuai dengan pasal 344 UU 17 Tahun 2008 yang mengatur secara tegas bahwa penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan tersebut.


"Pasal tersebut merupakan penegasan dari Concession by law (Konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang)," kata Lino.


Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar hukum atau undang-undang (UU) karena telah memperpanjang konsesi kontrak pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta Internasional Contrainer Terminal/JICT) dengan Hutchinson Port Holding. (ren)