Mendagri Jangan Ceroboh Cabut SKB 3 Menteri

Satpol PP Segel Rumah yang Diduga Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia  Fikri Faqih mengatakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) tidak bisa disalahkan begitu saja terkait munculnya kembali pembakaran rumah ibadah.

Ia mengkritisi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang berencana mencabut SKB 3 Menteri dan mengembalikan ke peraturan lama terkait pembangunan rumah ibadah.

"Mendagri tidak boleh ceroboh berencana hendak menghapus begitu saja persyaratan mendirikan rumah ibadah atas persetujuan 90 warga setempat tanpa memperhatikan kondisi lingkungan," katanya Fikri saat di hubungi, Jumat 15 November 2015.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini khawatir keputusan Mendagri malah memunculkan keresahan baru. "Itu arena keterkejutan dan ketersinggungan warga," ujar Fikri.


Sebagai antisipasi seharusnya pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah memaksimalkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang sudah dibentuk sejak lama. "Mestinya lembaga ini tidak hanya formalitas saja," ungkap Fiqri.


Fiqri menjelaskan, FKUB adalah lembaga di bawah pembinaan Kementerian Agama yang dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan fungsi mengembangkan toleransi antar umat beragama.


"Saat ini dibutuhkan eksistensinya di tengah diskurusus yang terjadi di masyarakat," terangnya.