Bila Tak Bersalah, MKD Harus Pulihkan Nama Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Agus Hermanto, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja secara profesional menangani laporan Menteri ESDM, Sudirman Said, yang menyatakan ada permintaan saham terhadap PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.

“Kalau seandainya ada pelanggaran hukum, hukumnya juga diselesaikan sampai tuntas,” kata Agus di Kompleks parlemen Jakarta, Jumat, 20 November 2015.

Selain itu Agus mengingatkan bila putusan MKD menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Setya Novanto, seperti yang diadukan Sudirman Said, maka perlu ada upaya pengembalian nama baik Setya Novanto.

"Pengembalian nama baik yang nanti ditetapkan dalam paripurna,” ujar Agus.

Politisi partai Demokrat ini menjelaskan agar MKD bekerja profesional. Semua pihak harus mengikuti aturan tanpa berupaya mengintervensi. Ia berharap semua pihak bersabar menunggu proses yang dilakukan MKD.

“Biarlah MKD ini bekerja sesuai dengan Undang Undang MD3. Sesuai tugas dan fungsinya. Setelah itu barulah tentunya MKD akan melaksanakan putusan-putusannya," ujar Agus.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said telah menemui MKD dengan menyerahkan transkip pembicaraan antara diduga Setya Novanto, seorang pengusaha dan PT Freeport Indonesia. Mereka diduga meminta saham Freeport.

Selanjutnya Sudirman Said pada Rabu, 19 November lalu, mengutus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron bersama Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu menyerahkan bukti rekaman ke MKD.