Mengenal MKD, Pengusut Skandal Freeport

Menteri ESDM lapor ke MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Skandal Freeport yang melibatkan para petinggi negeri ini menjadi perhatian publik. Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi meminta saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan persoalan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 16 November 2015 yang lalu.

Sudirman menyerahkan bukti transkrip pembicaraan antara Setya Novanto, seorang pengusaha terkenal dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam transkrip itu, nama Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut terseret. Digambarkan di sana, Luhut mengatur jumlah saham untuk Jokowi dan Jusuf Kalla.

Belakangan, pihak Kementerian ESDM juga menyerahkan bukti rekaman. Kini, MKD tengah melakukan verifikasi bukti.

Di tangan lembaga inilah, masyarakat menggantungkan harapan. Sebagian besar dari masyarakat berharap MKD bisa terbuka dalam memperoses persoalan berkaitan dengan Freeport tersebut.

Lantas seperti apa sebenarnya MKD? Berapa jumlah anggotanya, dari fraksi mana, dan siapa saja?

Dikutip dari situs resmi DPR, dpr.go.id, dijelaskan bahwa MKD dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.          

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan MKD dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota MKD berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan MKD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tata cara pelaksanaan tugas MKD diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara MKD.

Berdasarkan data, bisa dilihat peta MKD berdasarkan asal partai politik. PDIP 3 orang, Partai Golkar 3 orang, Partai Gerindra 2, Partai Demokrat 2 orang, PKS 1 orang, PKB 1, PAN 2 orang, PPP 1, Nasdem 1, Hanura 1.

Berikut daftar anggota MKD:

Ketua: Surahman Hidayat, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jawa Barat X.

Wakil Ketua: Hardisoesilo, Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Timur III.

Wakil Ketua: Junimart Girsang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumatera Utara III.

Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Banten III.

Anggota:

- Ahmad Riski Sadiq, Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Timur VI.
- Hang Ali Saputra Syah Pahan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Kalimantan Tengah.
- Budi Supriyanto, Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Tengah X.
- Zainut Tauhid Sa'adi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Jawa Tengah IX.
- Muhammad Prakosa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Tengah IX
- Guntur Sasono, Fraksi Partai Demokrat, Jawa Timur VIII.
- Darizal Basir, Fraksi Partai Demokrat, Sumatera Barat I.
- Sarifuddin Sudding, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sulawesi Tengah.
- Muhammad Syafi'i, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Sumatera Utara I.
- Marsiaman Saragih, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Riau II.
- Dadang S Muchtar, Fraksi Partai Golongan Karya, Jawa Barat VII.
- Acep Adang Ruhiat,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jawa Barat XI.
- Fadholi, Fraksi Partai Nasdem, Jawa Tengah I.

(ase)