Kuasa Hukum: Setya Novanto Sudah Dihakimi

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menunjuk advokat Rudi Alvonso, Firman Wijaya, dan kawan-kawan, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Rudi, penunjukan itu resmi dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Jelas Pak Setya Novanto sudah dihakimi melampaui yang seharusnya," kata Rudi saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin, 23 November 2015.

Rudi mengatakan, hingga kini belum ada bukti yang lengkap, teruji dari si pelapor yakni Sudirman Said. Namun, seakan-akan Novanto sudah terbukti mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Sementara kata-kata mencatut itu secara subjektif berarti hina dan nista. Padahal mencatut definisinya apa? Nah, dari kalimat mana dia mencatut?" ujarnya bertanya.

Rudi menegaskan, apabila Novanto tidak melakukan pencatutan, maka siapapun tidak bisa tinggal diam. Langkah hukum harus ditempuh.

"Hari ini kami menunggu alat bukti dari MKD. Kami tidak mau gegabah dan buru-buru, misalnya hanya mengambil alat bukti dari tulisan di media-media."

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Sudirman menuduh Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi meminta saham PT Freeport Indonesia.

Novanto mengakui bertemu Freeport. Namun, inisiatif tak datang dari dia melainkan petinggi Freeport. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah meminta saham ke perusahaan asing tersebut.

(mus)