Usut Skandal Freeport, MKD Tak Bisa Sepotong-sepotong
Selasa, 24 November 2015 - 10:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil pakar bahasa hukum dalam memproses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah baik. Meski demikian, MKD juga seharusnya memanggil pihak yang melakukan penyadapan.
"MKD tidak bisa sepotong-sepotong. Isu yang beredar, sadapan memakai pulpen," kata Margarito kepada
VIVA.co.id,
Selasa, 24 November 2015.
Margarito mengatakan, proses penyadapan hingga sampai ke tangan Sudirman Said harus di-
clear-
kan. MKD tidak boleh berhenti hanya dengan memeriksa data di flasdisk.
Baca Juga :
Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu berpendapat ahli bahasa yang didatangkan adalah ahli bahasa dari lembaga bahasa yang waktu penyusunan undang-undang. Ini agar memperoleh hasil yang valid. (ren)