MKD: Bukan 'Papa Minta Saham' Tapi 'Teman Papa Minta Saham'
Rabu, 25 November 2015 - 12:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa isi transkrip rekaman yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said tidak menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak yang meminta saham.
Dalam transkrip percakapan yang beredar, diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin. Rekaman tersebut diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait saham Freeport.
Baca Juga :
Dasco menyatakan, pihaknya tengah meneliti isi rekaman yang dilaporkan oleh Sudirman Said untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran etika dari Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian pada persidangan nanti akan dibuktikan benar atau tidaknya dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia.
Jika dari hasil penelitian MKD dan dari hasil persidangan nanti tidak ditemukan adanya pelanggaran etik maka MKD akan menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau lembaga ini (MKD) menerima laporan dan membuktikan bahwa laporan itu tidak benar. Kalau tidak, kembali ke yang dilaporkan, apakah merasa senang atau tidak, silakan mengambil tindakan," ujar politikus Gerindra ini.