H-7 dan H+7 Pilkada, Satpol PP Dilarang Cuti
Jumat, 27 November 2015 - 12:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id -
Seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 269 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada 9 Desember 2015, dilarang mengajukan cuti. Larangan tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri berpesan kepada seluruh Satpol PP dilarang cuti H-7 sebelum Pilkada dan H+7 usai Pilkada," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asadullah, dalam diskusi 'Reposisi Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Persiapan Pilkada Serentak' di Bakoel Coffe, Jalan Cikini Raya Nomor 25, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2015.
Baca Juga :
"Satpol PP mengedepankan peran aktif masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya, dalam menyelesaikan gangguan ketertiban dan ketentraman, yang biasanya menjelang Pilkada, potensi gangguannya meningkat tajam," tegas Asadullah.
Asadullah menghimbau Satpol PP untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada. Mereka dilarang melakukan upaya untuk memenangkan calon tertentu.
"Satpol PP, sejak awal Mei, siap mendukung suksesnya gelaran Pilkada serentak 2015. Seluruh personel kami kurang lebih 60 ribu siap mendukung," tutur Asadullah.