RUU Pengampunan Pajak Jadi Inisiatif Pemerintah

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola

VIVA.co.id - Pemerintah sepakat, bahwa rancangan Undang-undang Pengampunan Nasional, atau disebut sebagai tax amnesty, menjadi inisiatif pemerintah. Kesepakatan ini tercapai saat pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR sore tadi, Jumat, 27 November 2015.

“Pemerintah setuju menjadi inisiatif pemerintah. Tax ratio hanya kisaran 11-13 persen. Negara lain 16 persen. Tax effort 0,47 persen,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baleg DPR mengapresiasi inisiatif pemerintah yang mengambil alih pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Kami menyambut baik keinginan pemerintah ambil alih pengampunan pajak. Salah satu terobosan adalah tax amnesty.

"Kalau jadi inisiatif DPR, menjadi pertanyaan. Kalau sejak awal pemerintah mengambil, ribut-ribut tidak perlu terjadi,” kata anggota Baleg DPR, Al Muzzamil.

Sementara itu, anggota Baleg lainnya, Hendrawan Supratikno, meminta agar pembahasan RUU ini nantinya tidak menjadi bertele-tele. Kata Hendrawan, ada baiknya pembahasan dilakukan bersama-sama.

"Supaya kita betul-betul fokus. Soal pengampunan pajak, saya membuat istilah surga dan neraka. Di surga masuk susah, keluar gampang. Kami minta pemerintah, begitu masuk, administrasi pajaknya bagus. Supaya berguna untuk pembangunan jangka panjang,” ujar Hendrawan. (ase)