Setya Novanto Tuduh Maroef Sjamsudin Melawan Hukum

Setya Novanto
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id - Ketua DPR RI Setya Novanto menuduh rekaman yang dilakukan Direktur Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan daalam nota pembelaan Novanto setebal 12 halaman yang beredar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.

"Rekaman yang diperoleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bententangan dengan undang-undang," kata Novanto.

Atas dasar itu, bukti rekaman yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri ESDM, Sudirman Said tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan etik. "Sebab alat bukti rekaman tersebut ilegal," ujar Novanto.

Ini tujuh alasan yang disebut Setya Novanto yang menjadikan rekaman Maroef ilegal.

1. Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal.

2. Bahwa saya keberatan apabila rekaman ilegal tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan.

3. Bahwa rekaman yang ilegal tersebut diperoleh secara melawan hukum dan bertentangan dengan UU yang berlaku di RI.

4. Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun lembaga KPK, BIN, Kejaksaan agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.

5. Bahwa Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta yang perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh UU untuk merekam/ menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapapun di bumi Indonesia.

6. Bahwa tindakan Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika.

7. Jika rekaman yang ilegal tersebut dipergunakan sebagai alat bukti, akan merusak kepastian tatanan hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan hukum secara melawan hukum.