Kejaksaan Temukan Inisiator Pertemuan Skandal Saham Freeport

Kejaksaan Persilahkan Maroef Pinjam Rekaman Asli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah mengetahui inisiator dari pertemuan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton Pacific Place pada bulan Juni 2015.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan inisiator diketahui setelah Kejaksaan pada Kamis, 10 Desember 2015 lalu, menyalin rekaman kamera CCTV di hotel mewah yang terletak di bilangan Jakarta Selatan itu pada saat hari pertemuan. Salinan rekaman itu dijadikan bahan penyelidikan.

Kejaksaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ketua DPR yang diketahui bernama Dina. Rekaman kamera CCTV dan keterangan dari Dina itu yang membuat Kejaksaan bisa menyimpulkan inisiator pertemuan.

"Kami sudah tahu," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.

Hanya saja, karena masih termasuk dalam materi penyelidikan, Arminsyah enggan mengungkap pihak inisiator.

Arminsyah mengatakan pihak inisiator diketahui dari nama dalam bukti pemesanan ruang rapat di Hotel Ritz Carlton, dan bukti pelunasan pembayaran.

"Tapi siapa inisiator pertemuan masih rahasia ya, masih berlangsung pemeriksaannya," ujar Arminsyah.

Dina dipanggil dalam rangkaian pemeriksaan oleh Kejaksaan yang juga dilakukan terhadap Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin hari ini.

Maroef sendiri diperiksa di Kejaksaan sejak pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dalam dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.

Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dengan memberi kepastian perpanjangan kontrak bisa dilakukan hingga tahun 2021.

Dalam pertemuan yang dilakukan Setya, Maroef, dan Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Maroef diketahui merekam diam-diam perbincangan.

Rekaman kemudian dijadikan bukti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dari rekaman, diduga Setya dan Riza mencatut nama Presiden dengan memberi janji perpanjangan kontrak dengan syarat pemberian saham sebesar 11 persen untuk Presiden. (ase)