Sengketa Pilkada Diusulkan Cukup Ditangani Satu Lembaga

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan, ke depan cukup satu lembaga yang menangani masalah sengketa pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penanganan sengketa, demi kelancaran penyelenggaraan.

"Nanti ke depan perlu. Ini kan repot Bawaslu punya kewenangan, KPU punya kewenangan, termasuk Mahkamah Agung. Keputusan KPU pusat dan daerah juga kadang-kadang beda dengan pusat," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7 Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2015.

Tjahjo mencontohkan, sengketa proses pencalonan lebih baik lewat Badan Pengawas Pemilu atau MA. Sedangkan untuk sengketa perselisihan hasil Pilkada bisa lewat Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau sengketa hasil Pilkada, MK. Kalau ada tahapan baik pencalonan dan lain sebagainya cukuplah Bawaslu saja atau MA, tapi kalau MA kan lama prosesnya," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak menilai, sebaiknya sengketa pencalonan dalam Pilkada cukup ditangani dan diputuskan oleh penyelenggara Pemilu. Alasannya, putusan sengketa tersebut terkadang diputuskan oleh banyak lembaga peradilan.

Akibatnya, beberapa hasil putusan sengketa itu dinilai tidak tepat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Nelson beralasan, Bawaslu lebih memiliki pengalaman dalam mengawal Pemilu, sehingga lebih pas jika diberi kewenangan penuh untuk menangani sengketa Pilkada.

(mus)