10 Daerah Ini Ditolak Perkara Pilkadanya oleh MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 10 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Desember 2015 ditolak gugatannya oleh Mahkamah konstitusi (MK).


Menurut MK, penolakan itu didasari gugatan yang dilayangkan melewati batas tenggat waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai penetapan peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum.


Kesepuluh daerah itu yakni, Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, dan Gresik.


"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal pilkada di Gedung MK, Senin 18 Januari 2016.


"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu permohonan."


Selebihnya, masih terdapat 30 gugatan perkara pilkada yang belum dibacakan putusannya oleh MK untuk hari ini. Adapun sisa gugatan yang akan diputuskan MK pada hari selanjutnya masih tersisa 102 gugatan perselisihan hasil pilkada.


MK telah menerima 147 gugatan perkara pilkada. Dari angka tersebut sebanyak lima gugatan perkara dicabut oleh penggugat saat sidang pendahuluan. Sementara sisanya tetap diproses MK melalui sidang panel.