Lima Daerah Tarik Gugatan Pilkada di MK

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan gugatan lima pemohon perselisihan hasil pilkada. Lima daerah tersebut di antaranya Tobasa, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba, dan Pesisir Barat.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Gedung MK Jakarta, Senin 18 Januari 2016.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak mengetahui alasan para pemohon mencabut gugatannya di MK. Padahal pada masa sidang perselisihan di MK, mereka telah menjabarkan dengan jelas pokok permohonannya.


"Walaupun saat ini dicabut. Kami waktu itu sebetulnya mengetahui hanya tiga, tapi kemudian ternyata hari ini ada lima (gugatan). Apakah catatan kami yang keliru atau dalam proses persidangan kemarin kami kurang mengikuti semuanya dengan baik," ujar Hadar.


Ia menuturkan dengan ditariknya lima gugatan perselisihan hasil pilkada oleh para penggugat, maka mereka sudah tidak boleh lagi mengajukan keberatan ke MK. Sebab penarikan ini bersifat final.