Pelantikan Kepala Daerah Serentak Konsekuensi UU

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Salah satu konsekuensi pelaksanaan Pilkada serentak adalah, pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada pun harus dilakukan secara bersamaan.

"Ini mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 pasal 201 ayat (1)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat di hubungi, Jumat, 29 Januari 2016.

Pasal 201 ayat (1) menyebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama.

"Dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 memang tidak disebutkan norma yang secara eksplisit mewajibkan waktu pelaksanaan pelantikan harus secara serentak. Namun dalam UU nomor 8 Tahun 2015 pasal 163 ayat (1) disebutkan," ungkap Lukman.

Pasal 163 ayat (1) mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. Sedangkan pasal 164 ayat (1) disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di provinsi yang bersangkutan.

Politisi PKB ini mengungkapkan atas dasar itu pelantikan kepala daerah secara serentak harus tetap dilakukan meski hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur saja yang dilantik di Istana Negara. 

Pelantikan kepala daerah secara serentak juga mempunyai hal positif,  seperti mengurangi konflik sisa proses Pilkada sebelumnya. 

"Diantaranya mencegah kerusuhan yang terjadi akibat intrik politik di daerah, setiap menyelenggarakan Pilkada di waktu yang berbeda-beda‎," tegasnya.