Ketua MK: Menang Diam, Kalah Baru Dipersoalkan

Refleksi 2015 dan proyeksi 2016 Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa, 2 Februari 2016. Perkara dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sula nomor urut tiga, Safi Pauwah dan Faruk Bahanan.

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, Ketua MK Arief Hidayat, sempat menegur saksi pemohon karena beberapa dari mereka beropini. Selain itu, Arief juga memberi catatan terhadap persoalan pemohon yang baru menyebut terjadi pelanggaran ketika hasil perolehan suara pemohon ternyata kalah.

"Anda mengatakan ada pelanggaran tapi Anda tanda tangan (hasil rekapitulasi suara). Ketika kalah baru dipersoalkan, kalau menang Anda diam. Anda tanda tangan berarti Anda setuju, seharusnya kalau memang ada pelanggaran tidak usah tanda tangan," ujar Arief kepada saksi pemohon dalam persidangan di Gedung MK.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terjadinya kesalahan penghitungan oleh KPU. Dalam perhitungan suara oleh KPU, pemohon mendapatkan 17.848 suara dan berada pada peringkat kedua.

Sementara, pasangan Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah mendapatkan suara terbanyak dengan 18.017 suara. Dengan selisih 169 suara, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan seperti manipulasi kertas suara, pengurangan suara hingga money politics.

Menanggapi itu, KPU Kabupaten Sula membantah dalil pemohon. Termohon mengatakan bahwa dalil pemohon hanya bersifat asumsi dan tidak mendasar karena tisak menjelaskan kesalahan penghitungan suara. Sidang sengketa Kabupaten Sula hari ini masih ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya.