Paripurna Revisi UU KPK Ditunda, Ruhut Klaim karena Demokrat

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Ruhut Sitompul, mengatakan tertundanya paripurna yang mengagendakan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 11 Februari, tak lain karena Fraksi Demokrat menyatakan penolakan.

Menurut Ruhut, langkah itu sesuai instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemarin itu aku kampanye terus ya, kami tolak. Buktinya hari ini enggak ada rapat paripurna, karena kami tolak. Tuh, kapan aku lari dari omongan," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Dia mengatakan, rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sedianya dilangsungkan hari ini. Namun tertunda karena Partai Demokrat berbalik arah.

Ruhut mengatakan, fraksinya akan melakukan rapat internal terkait sikap dukungan Fraksi Partai  Demokrat yang sempat dibacakan dalam rapat Baleg.

Penolakan revisi UU KPK, kata dia, dilakukan karena perubahan aturan lembaga itu belum diperlukan. Lebih jauh, empat poin krusial perubahan produk legislasi itu menurutnya bukan untuk memperkuat lembaga antirasuah.

"Sekarang bukan waktunya (revisi), enggak tepat. Siapa pun yang katakan empat poin itu untuk memperkuat KPK, itu enggak benar. Bagi kami, SBY bilang tetap save KPK. Koruptor dihukum mati baru itu menguatkan," tegasnya.

Ruhut juga tidak mempermasalahkan pandangan fraksi-fraksi lain yang menilai miring perubahan sikap fraksinya.

"Terserah kawan-kawan fraksi yang lain. KPK ibarat gadis manis masih dicintai rakyat," kata mantan pengacara ini. (ase)