PPP: Revisi UU KPK Bisa Gagal

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan sejumlah fraksi lain di DPR sepakat melakukan revisi Undang-Undang KPK. Namun demikian, tidak ada jaminan usulan tersebut berjalan mulus.

"Ya bisa dong (gagal)," kata juru bicara PPP, Arsul Sani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Meski demikian, Arsul menilai apabila pemerintah tidak setuju dengan revisi tersebut, mereka tidak perlu setengah-setengah. Menurutnya, pemerintah jangan hanya tidak mengeluarkan surat presiden sebagai salah satu syarat dilanjutkannya revisi.

"Sekalian aja dibatalin, minta Baleg dibatalkan," ujarnya.

Arsul menjelaskan bahwa partainya bukan sebagai pengusul dalam revisi UU KPK. Ia mengatakan bahwa PPP hanya menjalankan kesepakatan awal sesuai fakta yang ada.

"Kami berangkatnya dari fakta saja. Bahwa revisi itu jadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR tahun 2014-2019. Kemudian tahun 2015, faktanya pemerintah dan DPR sepakat jadi prioritas 2015, yang kemudian ditarik ke 2016," imbuhnya.

Anggota Komisi III itu menambahkan, atas kesepakatan yang menjadikan revisi UU KPK sebagai prioritas maka PPP mengambil sikap. Jika revisi memang ingin dibatalkan, dia menyarankan agar kesepakatannya dibatalkan lebih dahulu.

"Perintahkan saja untuk direvisi kesepakatannya," tegas Arsul.