Dita Cabut Laporan, MKD Setop Kasus Masinton

Dita Aditia Ismawati (27), korban penganiayaan anggota DPR Masinton Pasaribu
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporannya di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemukulan yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Dita juga diketahui telah mencabut laporannya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sudah, dicabut di MKD dan melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Junimart menuturkan dalam rapat pimpinan (Rapim), MKD memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya, selama masih proses verifikasi dan belum diputuskan oleh MKD.

"Rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan. Surat dengan bermaterai dan melampirkan perjanjian perdamaian, ditandangani ibunya," ujar Junimart.

Sementara ketika ditanyakan apakah kasus ini bisa dilanjutkan tanpa aduan, Junimart menegaskan tidak bisa. Karena katanya, perkara ini dimulai dengan aduan dari pihak LBH Apik.

"Tidak bisa pengaduan didrop, terus dilanjut tanpa pengaduan. Tidak bisa itu," kata Junimart.

Sementara itu Masinton ketika ditemui di Gedung DPR, menolak berkomentar. Ia hanya menjawab kasusnya sudah selesai, sambil berlalu cepat keluar gedung. "Sudah, sudah, Sudah selesai," kata anggota Komisi III DPR RI ini.