Presiden Tunda Revisi UU KPK, Ruhut: Harusnya Dicabut

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id -  Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, dia menilai seharusnya revisi itu tidak hanya ditunda tapi juga dicabut.

"Paling tidak itu. Tapi lebih baik ditolak, karena kita masih perlu save KPK. Rakyat miskin karena ulah koruptor," kata Ruhut di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Ruhut menilai langkah Presiden Jokowi sudah cukup tepat dengan melakukan penundaan. Lantaran dia menyebut sebagian besar rakyat lndonesia menyatakan penolakan terhadap revisi.

"Karena ingat, masih menjamur yang namanya korupsi, rakyat miskin karena ulah korupsi. Karena itu, Pak Jokowi saya rasa sudah sangat arif dan bijaksana telah menolak itu dan saya terima kasih kepada Pak Jokowi," kata Ruhut.

Politikus Demokrat itu tidak menampik jika usulan revisi yang sempat dibahas Pemerintah dan DPR memang melemahkan. Dia mengambil contoh soal revisi kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3.

Menurut Ruhut, dengan tidak adanya kewenangan SP3 justru membuat kinerja KPK menjadi tidak main-main.

"Kalau kita beri hak SP3 kepada KPK, bisa-bisa dia tidak sungguh-sungguh seperti penerkam yang lain. Jadi jangan lah kita, jangan beri lobang kepada KPK yang sudah bagus, KPK yang sudah harum di mata dunia harus kita dukung. Jadi poin-poin yang empat itu melemahkan KPK," Ruhut menjelaskan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunda sementara rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," jelas Jokowi, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
 
Presiden meminta, agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. "Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," katanya. (ase)