Islah PPP Kesampingkan Putusan MA

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Arsul Sani, mengatakan kedua kubu, Muktamar Surabaya maupun Muktamar Jakarta akan membuat Akta Perdamaian setelah mereka berhasil menemukan konsep islah.
 
"Kemudian yang disepakati dalam rangka islah, nanti kalau kami sudah sepakat atas putusan Mahkamah Agung (MA) itu, kami buat Akta Perdamaian. Kami sepakat mengesampingkan apa yang diputuskan MA," kata Arsul saat ditemui di Fraksi PPP DPR, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Menurutnya, saat ini tidak perlu berdebat masalah putusan MA, karena perdebatan tersebut tidak akan ada habisnya. Sehingga saat ini pekerjaan rumah PPP hanya tinggal merumuskan konsep islah. Sementara itu, konsep islah sendiri akan dimediasi oleh kementerian hukum dan HAM.

"(Pengurus Muktamar) Jakarta kan belum disahkan oleh pemerintah jadi masih bisa dikocok ulang," kata Arsul.

Sebelumnya, MA memutuskan agar Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. Atas putusan itu, SK tersebut dicabut dan kepengurusan PPP dikembalikan ke hasil Muktamar Bandung.

Adapun kepengurusan hasil Muktamar Jakarta sempat mengklaim seharusnya kepengurusan mereka yang disahkan Kemenkumham. (ase)