Perludem: Harus Ada Institusi Khusus Awasi Dana Kampanye

Diskusi Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rebbeca Reifi Georgina

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan pandangan soal banyaknya diskusi akuntabilitas dana yang dikelola relawan atau tim penyokong calon, baik perseorangan maupun jalur partai, apakah termasuk dana kampanye atau dana tak bertuan.

"Dalam pandangan saya, kalau pendekatannya akuntabilitas maka setiap rupiah uang yang beredar untuk kepentingan dana politik dan dana kampanye harus bisa dijamin akuntabilitasnya baik relawan, tim pemenangan maupun tim sukses jalur perseorangan maupun jalur partai," ungkap Titi kepada VIVA.co.id, Minggu, 27 Maret 2016.

Titi mengemukakan, aturan yang ada sekarang hanya bisa menjangkau dana aktivitas kampanye (dengan terminologi ‘dana kampanye’ yang digunakan). Padahal, nyatanya yang yang beredar lebih dari dan melampaui dari sisi penerimaan dan pengeluaran sebelum atau pun sesudah kampanye.

"Misal dana untuk sosialisasi bakal calon atau pun dana saksi di hari pemungutan suara atau dana membayar pengacara saat sengketa di MK," ungkap dia.

Sejak 2012, dikatakan Titi, Perludem sudah mengusulkan agar fenomena relawan yang memiliki 'kuasa' mengumpulkan, kelola, dan belanjakan uang, bisa diatur skema akuntabilitas aliran dananya.

Namun disayangkan, setiap Undang-undang Pemilu atau Pilkada yang baru disahkan, persoalan tersebut selalu luput atau bahkan sengaja dilewati.

"Ke depan diusulkan agar rekening politik seseorang dibedakan dengan rekening pribadinya. Diaudit secara reguler dan jangan ditutup selama yang bersangkutan masih punya hasrat politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada atau pemilu," ucap Titi.

Selain itu, diperlukan kehadiran institusi khusus yang bertugas mengawasi dana politik seperti Badan Pengawas Dana Politik yang tugasnya mengawasi dana politik dari hulu ke hilir, termasuk dana kampanye.

"Supaya partai kita juga bisa terjangkau akuntabilitasnya dan tak ada dusta di antara peserta pemilu atau pilkada," ujarnya. (ms)