Kata Prabowo Soal Kader Gerindra Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Umum, sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya menanggapi penetapan kader partainya, yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebagai tersangka.

Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk, terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta.

"Sejak awal, sikap Partai Gerindra sangat jelas. Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apapun yang sifatnya melawan hukum, melanggar undang-undang, dan Konstitusi. Apalagi, korupsi," kata Prabowo melalui akun Facebooknya, seperti dikutip VIVA.co.id, Sabtu 2 April 2016.

Prabowo menegaskan, apabila ada anggota Partai Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif, dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dia harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Kendati demikian, lanjut dia, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

"Walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai," tuturnya.

Tim Satgas KPK menangkap Sanusi beserta seorang koleganya bernama Geri, setelah sebelumnya menerima sejumlah uang dari seorang karyawan Agung Podomoro Land bernama Triananda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2016, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada saat penangkapan itu, KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar yang diduga bagian dari commitment fee. Diduga uang tersebut merupakan suap terkait pembahasan dua Raperda DKI Jakarta, terkait reklamasi, yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Usai melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Sanusi sebagai penerima suap, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja selaku pemberi suap dan Triananda sebagai perantara.
 
Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 b, atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)