Besok, Pimpinan DPR Bahas Nasib Fahri Hamzah
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua DPR RI, Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menerima tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS) yang menjadi kuasa hukum, Fahri Hamzah. Tim pimpinan Mujahid A Latif menyerahkan salinan lampiran gugatan yang sebelumnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama proses hukum ini belum selesai, mohon Ketua DPR dan pimpinan DPR untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tidak memproses pemberhentian dan PAW," kata Ketua tim kuasa hukum PKS, Mujahid A Latief di gedung DPR RI, Jakarta.
Mujahid menjelaskan sebagai warga negara, Fahri Hamzah mempunyai hak secara konstitusi. Atas dasar itu, Fahri Hamzah menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemberhentian Pak Fahri melanggar hukum. Undang-undang partai politik hingga AD/ART partai," ujarnya.
Mujahid menyebutkan sesuai ketentuan Pasal 241 Undang-Undang MD3, apabila ada anggota mengajukan upaya hukum atau keberatan, dalam hal ini gugatan ke pengadilan, maka sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pimpinan DPR tidak boleh memproses itu.
"Itu yang mau kami sampaikan kepada pimpinan DPR hari ini. Maka status Pak Fahri sebagai anggota dan pimpinan DPR itu tetap seperti apa adanya saat ini (status quo)," tegasnya.