Enam Parpol Baru Daftar Badan Hukum
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) untuk menjadi badan hukum, sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu serentak 2019.
Pendaftaran itu dibuka mulai hari ini, Selasa, 24 Mei dan akan ditutup pada Rabu, 29 Juli 2016. Setelah dibuka, enam parpol baru langsung mendaftar. Mereka adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan untuk memenuhi syarat verifikasi badan hukum, partai harus menyerahkan sejumlah berkas seperti, akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah.
"Sekarang daftarkan dulu, nanti kita bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," ujar Yasonna di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Kemenkumham mengundang partai politik yang belum berbadan hukum agar segera mendaftarkan diri.
Yasonna menerangkan, syarat agar suatu parpol bisa lolos verifikasi salah satunya adalah harus memiliki pengurus pada seluruh tingkat daerah di Indonesia. Rinciannya, harus memiliki pengurus di seluruh provinsi, memenuhi 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Namun, proses verifikasi ini hanya untuk membuat parpol menjadi badan hukum. Meski sudah menjadi badan hukum, parpol tak otomatis bisa menjadi peserta Pemilu serentak 2019. Sebab, peserta pemilu akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau lolos itu kan badan hukumnya. Nanti di Undang-undang Pemilu ada lagi persyaratan mengikuti pemilu. Itu verifikasi berikutnya, menurut Undang-undang Pemilu. Kalau ini pendaftaran sampai Juli, nanti verifikasi internal sampai Oktober, kemudian fisik di Oktober-nya, November diumumkan," ujar Politisi PDI Perjuangan itu. (ase)