DPR: Perppu Kebiri Sudah Bagus, Tapi Perlu Dibicarakan Lagi

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Supratman Andi Agtas, menyatakan setuju dengan semangat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri. Oleh karena itu dia yakin Perppu tersebut akan lolos menjadi UU di DPR.

"Kami setuju semangat Perppu Kebiri. Jangankan kebiri, hukuman mati diatur, apalagi cuma kebiri. Tapi apakah kebiri efektif atau tidak. Itu harus kami kaji," kata Supratman dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 28 Mei 2016.

Dia melanjutkan, Perppu kebiri saat ini sudah resmi berlaku sehingga DPR hanya tinggal menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk bisa menentukan sikap menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Karena setelah dengar dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kebiri malah menimbulkan masalah baru. Ini yang jadi pertimbangan di komisi saat pembahasan," katanya.

Pada dasarnya Parlemen, kata dia, sepakat bahwa Indonesia saat ini sedang darurat kejahatan seksual. Maka memang perlu aturan yang tegas dan ketat agar anak-anak Indonesia terhindarkan dari kekerasan seksual.

"Semangat perppu bagus, sudah ada hukuman mati, pemberatan hukuman, apakah kebiri efektif perlu diskusi lebih panjang," kata Politikus Partai Gerindra itu.

(ren)