DPR Minta BPK Seriusi Hasil Audit di Kementerian Keuangan

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas audit belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan Tahun 2013-2014, harus ditindaklanjuti.

Menurutnya, audit BPK tersebut merupakan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, ia meminta, Kementerian Keuangan melakukan koreksi atas temuan itu.

"Jika tidak dilakukan correction maka dapat menjadi urusan hukum," ujar Achmad Hafisz Tohir di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Anggota Komisi XI, Johnny G Plate menambahkan, hasil audit terdapat pengadaan yang tak sesuai rencana dan diduga menimbulkan potensi kerugian negara.  
 
"BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini dan bisa mengandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusutnya,"  kata Jhonny.

Menurutnya, hasil audit BPK terhadap perbelanjaan Kemenkeu tahun 2014 telah disampaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014. Untuk itu, temuan tersebut harus dipastikan kembali.

 "Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana harus ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan justru dinilai boros dan cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri. Pengadaan yang tak sesuai rencana, lebih bayar dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara yang tidak sedikit. Aparat hukum pun diminta untuk menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK.

 “Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan fokus,” ucap Uchok Sky Khadafi.

Uchok menjelaskan,  setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.  Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan  dengan  nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar.

Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar Rp725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5,32 miliar.

Juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp8 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. "Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran-red)," kata Bambang beberapa waktu lalu.

(mus)