Larangan atas Rini Soemarno Rapat di DPR Tanpa Batas Waktu
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Masinton Pasaribu, mengatakan mereka hingga saat ini tidak berencana mencabut surat dari Pansus di Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rekomendasi masalah Pelindo II. Oleh karena itu Pansus juga tidak berencana mencabut rekomendasi, yang melarang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk mengikuti rapat di DPR.
"Kalau Pansus enggak bakal mencabut. Komisi VI sebagai mitra dia menjalankan keputusan institusi DPR, hasil penyelidikan Pansus Angket Pelindo II," kata Masinton Pasaribu saat dihubungi, Jumat 17 Juni 2016.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai Menteri BUMN Rini Soemarno harus bisa menerima hal tersebut dan tidak mempersulit kinerja pemerintah. Lebih jauh, Masinton meminta Rini Soemarno untuk mengundurkan diri.
"Menteri Rini harus berkaca diri tidak bisa diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri, harus ada pertanggungjawaban Rini, pelanggaran terhadap perundang-undangan oleh Menteri BUMN terhadap pengelolaan Pelindo II," kata Masinton lagi.
Ia mengatakan, pelarangan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk hadir dalam rapat kerja dengan DPR tidak memiliki batas waktu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewakili Menteri Rini Soemarno untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI. Menkeu menggantikan Rini membahas Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian BUMN lantaran Rini tak boleh hadir dengan adanya rekomendasi Pansus.
"Presiden menugaskan Menteri Keuangan mewakili pemerintah untuk membahas RKA," ujar Ketua DPR, Ade Komarudin.
(ren)