Revisi UU Pilkada Selalu Buat Penyelenggara Susah

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengeluh akan seringnya pembuat Undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, melakukan revisi UU Pilkada jelang penyelenggaraan Pilkada dilakukan. 

Akibatnya, penyelenggara dibuat kesusahan dalam melakukan sosialisasi UU yang baru disahkan.

"UU Pilkada jangan diubah ketika mendekati Pilkada. Jangankan warga biasa, penyelenggara saja kadang-kadang kebingungan karena kita tak selalu baca UU. Menjadi salah, kelemahan kita. UU itu harus ada ruang disosialisasikan supaya masyarakat patuh terhadap aturan," ujar Nelson, usai diskusi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Dia mencontohkan, bagaimana UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dibuat dalam waktu yang supercepat. Ratusan pasal yang ada, dibuat hanya dalam hitungan waktu kurang lebih dua hari, dua malam kala itu ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Ini kan luar biasa ada 210-220 pasal dirancang dalam dua hari, dua malam. Memang banyak di-copy dari lain-lain, tapi akibatnya banyak juga yang tidak sinkron. Ada yang bertentangan, ada yang tidak lengkap. Kan tidak mungkin melakukan revisi di tengah-tengah pilkada berjalan," ungkap Nelson.

Meski demikian, Nelson berujar, tidak berpikir buruk, bahwa para pembuat UU sengaja melakukan hal tersebut. 

Menurutnya, hal itulah yang seharusnya menjadi perhatian bersama bagaimana membuat UU yang bersifat jangka panjang.

"Penyelenggara juga tidak berpikiran buruk kepada para pembuat UU, bahwa pembuat UU sengaja melakukan hal itu. Bagaimana memperbaikinya. Saya tidak tahu bagaimana caranya toh saya bukan pembuat UU," ujar dia.

Dengan kendala itu, kata Nelson, satu-satunya cara untuk memperbaiki masalah yang ada tak lain adalah tetap menuntut penyelenggara Pilkada dan pemerintah serius dan bersungguh-sungguh dalam menggelar kontestasi demokrasi tersebut.

"Kalau mau memperbaiki ya kembali ke masing-masing lah. Penyelenggara dan DPR harus bersungguh-sungguh bagaimana menjalankan tugasnya dengan baik, pemerintah juga begitu. Memang situasi juga yang membuat revisi itu terkendala," kata dia.