Kasus Wiranto, PBB Tak Bisa Intervensi Jokowi
Jumat, 29 Juli 2016 - 19:39 WIB
Sumber :
VIVA.co.id -
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak bisa mengintervensi penunjukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah hak prerogatif presiden yang tidak bisa digugat oleh siapapun, termasuk pihak asing.
Baca Juga :
"Sekarang unit (penyelidikan oleh PBB) itu sudah bubar. Dan proses hukum Timor Leste kita kan sudah selesai. Jadi kalau menurut saya itu sudah tidak berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam tidak akan mengganggu hubungan Indonesia di kancah internasional.
"Amerika sendiri sebenarnya mengakui bahwa ini hak prerogatif presiden dan ini merupakan kedaulatan Indonesia. Jadi menurut saya tidak akan masalah di mata internasional," tuturnya.