SP3 Pembakar Hutan, Komisi III Segera Panggil Kapolri

Ilustrasi/Aksi massa protes bencana kabut asap di Riau yang diduga melibatkan sejumlah korporasi sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi III akan membahas masalah pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut akan dibahas dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian setelah masa reses DPR berakhir.

"Karena ada masukan dari masyarakat bahwa itu seharusnya tidak buru-buru di-SP3. Lalu Singapura sudah keluarkan Undang Undang (UU) soal polusi udara lintas batas," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.

Ia mengatakan, menurut UU polusi udara lintas batas, pihak penyebab polusi udara yang dilakukan di wilayah hukum atau yurisdiksi Singapura juga yang di luar namun membawa dampak pada Singapura, akan tetap bisa dituntut dan diproses hukum di negara tersebut.

"Tentu harus kami sikapi jangan sampai otoritas hukum Singapura memiliki bukti awal yang jelas tapi malah otoritas hukum kita menyatakan tidak ada bukti yang cukup," kata Arsul lagi.

Menurutnya, otoritas Singapura kerap memiliki bukti yang lebih maju dari Indonesia. Selain SP3 tidak menyelesaikan masalah, penghentian penyidikan ini  dinilai bisa mempermalukan otoritas hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampakan Arsul menyusul dihentikannya proses penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang sempat dijadikan tersangka atas kebakaran hutan dan lahan tahun lalu. Bencana asap atas kebakaran hutan dan lahan tersebut sebelumnya berlangsung berbulan-bulan bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.