Panja Sepakat Pasal Kriminalisasi di UU ITE Tetap Ada

Ilustrasi suasana rapat Komisi I DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Pasal kriminalisasi di UU ITE tetap dipertahankan. Itu antara lain substansi Rancangan Undang Undang Revisi UU Nomor 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disepakati Panitia Kerja Revisi UU ITE pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2016, menjelaskan bahwa kesepakatan itu diambil setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja.

"Selanjutnya naskah akan dirapikan oleh Tim Perumus dalam dua minggu ke depan. Diharapkan akhir September sudah bisa ditetapkan menjadi undang-undang," kata Henry.

Berikut ini beberapa substansi mendasar yang disepakati bersama pemerintah dan DPR.

1. Menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi untuk dilakukan penahanan.

2. Menegaskan bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan.

3. Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

4. Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 dan 369 KUHP.

5. Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.

6. Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.

7. Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.