Jokowi Disebut Tahu Jelas Misi Presiden Duterte ke Jakarta

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.
Sumber :
  • Reuters/Erik De Castro

VIVA.co.id – Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte menyambangi lndonesia dan akan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah permintaan pengampunan terpidana hukuman mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Mary Jane diketahui terjerat perkara narkoba yang selamat dari eksekusi hukuman mati jilid 2. Eksekusi ditunda setelah terungkap bahwa masih ada proses hukum yang belum selesai terkait perkara Mary Jane yang masih berjalan di Filipina.

Dikonfirmasi mengenai adanya permintaan Presiden Duterte, Jaksa Agung, HM Prasetyo enggan menanggapinya.

"Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kami tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 9 September 2016.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte berencana memohon penangguhan hukuman mati bagi Mary Jane Fiesta Veloso yang dipidana akibat kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.

Mary Jane selamat dari hukuman mati tahap era Pemerintahan Jokowi karena masih ada dugaan Mary Jane merupakan korban trafficking dan jebakan bandar narkoba.

"Saya berharap bisa mengajukan banding 'dengan cara yang paling hormat dan sopan' kepada Presiden Widodo untuk kelangsungan hidup Veloso. Tapi jika Presiden menolaknya, saya tetap berterima kasih bahwa dia (Mary Jane) selama ini telah diperlakukan dengan baik," kata Duterte seperti dikutip dari situs Inquirer, Kamis, 8 September 2016.

Ia juga mengatakan sama sekali tidak meragukan sistem hukum Indonesia dan tidak ingin pula mengintervensi sistem peradilan negara ini. Saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta karena proses hukum kasus penyelundupan 2,6 Kilogram sabu itu masih berjalan di negaranya.  Dia sebelumnya ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Mary Jane selamat dari eksekusi mati setelah pihak yang diduga menyuruhnya membawa narkoba, menyerahkan diri kepada Kepolisian Filipina. Saat ini, orang tersebut masih diproses hukum di Filipina.