Langgar Kode Etik, Pansel KPU Bisa Hilang Hak Suara

Saldi Isra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia

VIVA.co.id – Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Saldi Isra, mengatakan bahwa anggota Pansel bisa kehilangan hak suaranya dalam pengambilan keputusan jika jika salah seorang anggota Tim Pansel melanggar kode etik yang sudah ditentukan.

"Kami cantumkan kalau ada yang melanggar (kode etik) maka anggota Tim Pansel akan kehilangan hak suara dalam pengambilan keputusan," ujar Saldi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 15 September 2016.

Menurut Saldi, pelanggaran itu misalnya terjadi jika salah satu anggota Pansel bertemu dengan calon atau pendaftar dan tidak dikomunikasikan anggota Pansel lainnya.

"Kalau ketemu partai, kalau itu tugas Timsel kan tidak masalah karena mungkin ketemu partai kan kalau kami ke DPR atau komisi II dalam menjalankan tugas," ujar Saldi.

Meski demikian, Saldi berharap hal itu tidak terjadi. Sebab, jika kehilangan hak suara, anggota Pansel tidak akan bisa ikut menyampaikan pilihan atas voting yang dilakukan.

"Jadi tidak bisa menyampaikan voting ya, hak suaranya hilang. Kami tidak kualifikasi, kami harap itu tidak terjadi," kata dia.

Tujuh komisioner KPU saat ini akan mengakhiri masa tugas pada 2017 setelah bekerja dari 2012 lalu.

Pansel yang dibentuk pemerintah nantinya akan mengajukan 14 nama ke Presiden dan selanjutnya Presiden mengajukan ke DPR dan Komisi II, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. DPR akan memilih 7 orang sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2016 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Adapun Ketua dan anggota pansel, sebagai berikut.

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra

Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti

Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo

Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat.

(ren)