Irman Gusman Bisa Pilih Mundur atau Diberhentikan DPD
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Irman bisa diberhentikan dari jabatannya.
Menurut anggota DPD Gede Pasek Suardika, selain diberhentikan, Irman juga bisa memilih mundur dari jabatan karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum.
"Bahasanya (di Tata Tertib) diberhentikan kalau statusnya tersangka. Kalau beliau mundur lebih bagus lagi," kata Pasek kepada VIVA.co.id, Senin, 19 September 2016.
Meski begitu, untuk proses pemberhentian, tetap harus melalui Badan Kehormatan DPD. Rencananya, sidang Badan Kehormatan DPD akan digelar hari ini.
Setelah Badan Kehormatan memberi keputusan, maka nantinya akan dibawa ke Panitia Musyawarah, untuk ditetapkan di Sidang paripurna DPD.
Lalu siapa penggantinya? "Sementara otomatis wakil ketua yang mengambil (jadi Plt Ketua DPD)," jelas legislator daerah dari Bali itu. Biasanya, lanjut Pasek, wakil ketua tertua yang akan menjadi pelaksana tugas.
Sementara untuk mengisi kekosongan pada daerah pemilihan yang ditinggal Irman, harus ditunjuk dulu penggantinya, yakni nomor urut di bawah Irman pada daerah pemilihan Sumatera Barat. Setelah semua terpenuhi, baru digelar pemilihan ketua. Sehingga, tidak otomatis wakil ketua yang ada bisa langsung menjadi ketua DPD.
"Tetap akan dilakukan pemilihan lagi," ungkap Pasek.
Pada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, di Pasal 67 ayat (1) huruf c, diatur bahwa Pimpinan DPD bisa diberhentikan dari jabatannya.
Pada ayat (2) pasal tersebut, Pimpinan DPD diberhentikan apabila meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, karena melanggar sumpah atau janji jabatan berdasarkan Keputusan Sidang paripurna setelah diperiksa Badan Kehormatan DPD.
Pada Pasal 69, dijelaskan mengenai tahapan pemberhentian Pimpinan DPD, harus melalui usul satu pertiga jumlah anggota yang terdiri atas paling sedikit separuh dari jumlah anggota di wilayah sama dengan Pimpinan DPD, dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam Sidang paripurna. Kemudian Sidang paripurna menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi.
Selanjutnya di Pasal 94 ayat (5), dalam hal terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.