Jadi Terpidana, Rusli Habibie Tetap Ikut Pilkada Gorontalo

Rusli Habibie
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terpidana hukuman percobaan dalam kasus pencemaran nama baik Komjen Budi Waseso dipastikan akan tetap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Februari 2017 mendatang.

Menurut Rusli, meski lega bisa ikut Pilkada dengan adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016, dia akan tetap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 huruf G yang tidak mengatur batas maksimal seorang narapidana dan mantan narapidana tidak boleh ikut Pilkada.

Dalam Pilkada Gorontalo pada 2017 nanti, Rusli akan berpasangan dengan wakil gubernur saat ini yaitu Idris Rahim. Kepastian pasangan ini, memang sempat diragukan Rusli karena dirinya menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik yang membuat dirinya di hukum percobaan.
 
"Meski telah dipastikan bisa ikut pemilihan gubernur, dia melihat UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 huruf G telah merampas dan membatasi hak politik warga negara Indonesian," kata Rusli, Rabu, 21 September 2016.

Perlu diketahui, dalam Pilkada Gorontalo ini, Rusli menjadi pasangan petahana. Rusli mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat. 
 
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Gorontalo, Tamrin Mangindaan, mengatakan pasangan Rusli Habibie dan Idris Rahim akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Jumat 23 September 2016 nanti.

Laporan: I Kadek Sugiarta/Gorontalo