Diluluskan MK, Politik Dinasti Dinilai Tak Masalah

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mengomentari majunya Agus Harimurti Yudhoyono dalam Pilkada DKI Jakarta yang dianggap sebagai upaya membangun politik dinasti. Pasalnya, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berlatar belakang militer itu mendadak dicalonkan dalam kontestasi Pilkada.

"Kita tidak larang dinasti politik. MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak gugatan orang yang antidinasti politik. Ini putusan MK," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan, DPR sebenarnya sudah pernah membuat aturan dalam Undang-undang Pilkada yang isinya antidinasti politik. Oleh karena itu, anak atau generasi langsung di bawahnya, tak boleh mencalonkan diri jadi pejabat yang hampir berkedudukan sama.

"Itu sudah dibatalkan MK dan MK sudah bolehkan politik dinasti. Tentu kita jalankan putuskan MK," kata Lukman.

MK sebelumnya pernah menganulir larangan politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah menilai, ketentuan yang sebelumnya masuk dalam UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan.

Menurut Ketua Mahkamah MK Arief Hidayat, permasalahan politik dinasti sebenarnya bukan pada aturan atau UU namun letak krusialnya harus didudukkan pada pengawasan yang ketat.

"Bagaimana petahana bisa memanfaatkan posisinya dalam hal kebijakan dan anggaran, dari pengawasannya (perlu kuat)," kata Arief Hidayat.

(mus)