DPD Minta Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Ketua DPD terpilih Mohamad Saleh (tengah) mengangkat palu sidang seusai dilantik menjadi Ketua DPD di Gedung Nusantara V Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/agr/Izaak

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mohammad Saleh, mengatakan masih terus akan mengupayakan penguatan lembaganya khususnya melalui amandemen konstitusi. Pasalnya, kehadiran DPD telah memasuki lebih dari 10 tahun sejak 2004 hingga kini.

"Upaya penguatan DPD pernah dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Tapi dalam pelaksanaan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK," kata Saleh di Nusantara IV DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Ia menyadari sangat disayangkan dari sisi pelaksanaan tugas DPD sejak Oktober 2004 hingga Agustus 2016 hasilnya tak maksimal. Selama itu, DPD baru mengajukan 68 rancangan undang-undang, 245 pandangan dan pendapat, 76 pertimbangan, dan 184 hasil pengawasan.

"Penguatan DPD melalui amendemen UUD merupakan jalan konstitusional untuk penguatan DPD dan peran daerah. Kita ingin bangun DPD sebagai lembaga terhormat dan aspiratif," kata Saleh.

Ia menegaskan penguatan DPD menjadi penting sebab menjadi simbol aktualisasi peran daerah dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional.

"DPD berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan DPD dengan peningkatan kualitas anggota DPD," kata Saleh.

(ren)