Kembali Dilaporkan, Ruhut Sitompul Dipanggil MKD Senin Depan

Ruhut Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan memanggil Ruhut Sitompul Senin pekan depan untuk keperluan persidangan. Pasalnya, Ruhut yang merupakan Anggota Komisi III itu kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Sidang itu tergantung materi perkaranya. Kami mau verifikasi pada yang bersangkutan, bahwa ini ada pelaporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," kata Sufmi Dasco saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2016.

Ia menambahkan, setelah mendengarkan tanggapan atau keterangan Ruhut, MKD akan memutuskan jika proses atas pelaporan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

"Kalau dilanjut kami panggil saksi-saksi. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk melakukan verifikasi atau meminta tanggapan atas pelaporan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan, apabila pemanggilan saksi-saksi sudah rampung, MKD baru akan memberikan putusan atas perkara ini.

Sebelumnya, Ruhut dijatuhi sanksi oleh MKD berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri