Diproses MKD, Ruhut Sitompul Bantah Segala Tuduhan

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Adies Kadir, mengungkapkan telah mendengar penjelasan Ruhut Sitompul atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya.

"Intinya dari jawaban-jawaban (Ruhut) membantah semua aduan yang diadukan pengadu. Kami perlihatkan transkrip dari pengadu, dia bilang tidak benar, jadi begitu," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Ia melanjutkan tahap selanjutnya yang dilakukan MKD yakni mengadakan sidang internal untuk menyimpulkan keterangan pengadu, saksi, saksi ahli dan teradu.

"Kami enggak boleh bocorin (keterangan saksi), kan sidangnya tertutup nanti di-complain," kata Adies lagi.

Ia menjelaskan bahwa dari sidang tersebut akan ditentukan jikalau pelaporan terhadap Ruhut bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.

"Kalau berat dibentuk panel," katanya.

Adapun keputusan MKD terkait hal ini akan dilakukan setelah reses. Saat ditanya soal rencana Ruhut akan mundur sebagai anggota DPR pada saat reses, Adies berkomentar normatif.

"Orang itu dinyatakan mengundurkan diri dan bukan anggota DPR kalau sudah keluar SK. Kalau masih pengajuan, statusnya masih anggota DPR, terima gaji, ikut reses," katanya.

Ia melanjutkan, putusan MKD juga masih berlaku selama Ruhut tercatat sebagai anggota DPR.  

Sebelumnya, Ruhut juga pernah dijatuhi sanksi oleh MKD berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Belakangan, yang menjadi pasal pemanggilan ini, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya. Politikus Demokrat itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 

(ren)