Azis Syamsuddin Tak Setuju Gelar Perkara Ahok Terbuka

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menolak usulan gelar perkara kasus dugan penistaan yang dilakukan petahana calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan secara terbuka. Apalagi gelar perkara ini dipertontonkan secara langsung di televisi.

"Saya tidak sependapat jika ditayangkan melalui televisi. Karena orang yang mengikuti gelar perkara dalam posisi terjepit," kata Azis di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini khawatir gelar perkara secara terbuka justru akan menimbulkan masalah baru. Hal itu akan munculkan banyak penafsiran.

"Bukan berarti disiarkan ke publik bahwa masyarakat itu sudah membuat kepercayaan, itu bukan. Justru itu akan menjadi polemik baru menurut saya," katanya.

Azis memaparkan dalam proses di kepolisian mekanisme menentukan kebijakan bukan karena gelar perkara. "Saya sebagai komisi hukum melihatnya kurang pas," tegasnya.

Namun, ia menyerahkan semua keputusan tersebut pada kepolisian. Karena tidak ada larangan polisi melakukan gelar perkara secara terbuka.

"Dari sisi hukum gelar perkara terbuka itu tidak dilarang. Namun gelar perkara itu sebaiknya hanya diikuti oleh pelapor dan internal polisi tentunya dan jika perlu dipanggil saksi pelapor atau diminta keterangan. Atau pun posisi dari pihak-pihak lain itu untuk melihatnya secara jernihnya saja. Silakan polisi ambil sikap dari proses projustisia," katanya.